Thursday, September 16, 2010

Warga Telaga Raya Tuntut Pengadilan Terhadap Aktivis Dihentikan

Kamis, 19 Agustus 2010 | 11:46 WIB

Oleh : Ulfa Ilyas

BAU-BAU: Proses persidangan terhadap 19 orang aktivis pergerakan dan warga Telaga Raya di Pengadilan Negeri Bau-Bau, Kamis (19/8) diwarnai aksi protes dari puluhan warga yang mengatasnamakan Badan Kerjasama Rakyat (BKR- Telaga Raya).

Saat menyampaikan orasinya, massa BKR menganggap proses persidangan ini sebagai “komedi putar” yang mempertontonkan persekongkolan antara aparat penegak hukum, yaitu Jaksa, Hakim, dan Kepolisian, dengan pihak pengusaha.

Menurut koordinator aksi, Ari Proletar, proses peradilan itu mestinya menjadikan pengusaha PT. Arga Morini Indah (AMI) sebagai terdakwa-nya, karena perusahaannya telah merampas secara paksa tanah milik warga dan melakukan pengrusakan terhadap lingkungan sekitar areal pertambangan perusahaan nikel tersebut.

“PT. AMI telah ingkar janji terkait kesepakatan ganti rugi lahan dan pohong milik warga. Kenapa justru mereka dilindungi oleh hukum,” tuntut Arie Proletar.

Disamping itu, Arie menegaskan soal sikap buta aparat penegakan hukum, terutama pengadilan, terkait berbagai manipulasi saat proses penyelidikan, pelimpahan berkas, hingga penetapan status tersangka sebagai bentuk kejahatan para mafia hukum.

Meski aksi ini berjalan sangat tertib, namun pihak Kepolisian bertindak sangat tidak bersahabat dan berusaha membubarkan aksi ini. Akibatnya, massa sempat terlibat dorong-dorongan dengan aparat kepolisian, meski tidak berujung pada kericuhan.

Dalam sidang pengadilan itu, pihak majelis hakim menyatakan menolak eksepsi para terdakwa. Keputusan ini kontan mendapat reaksi dari warga yang mengikuti sidang.

Sumber:http://berdikarionline.com/kabar-rakyat/20100819/warga-telaga-raya-tuntut-pengadilan-terhadap-aktivis-dihentikan.html

0 comments:

Post a Comment

◄ New Post Old Post ►