Tuesday, September 21, 2010

Persidangan Para Aktivis Telaga Raya Diwarnai Aksi Mogok Makan


Senin, 20 September 2010

BAU-BAU: Para aktivis gerakan Rakyat di Bau-bau, Sulawesi Tenggara, terus melancarkan protes atas penahanan dan persidangan terahadap 17 orang aktivis dan warga Telaga Raya yang sekarang ini mendekam di Lapas Bau-Bau.

Kali ini, 20 September 2010, aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) melakukan aksi mogok makan di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bau-Bau. Mereka mendirikan tenda, memasang spanduk tuntutan, dan membuka posko atau unit-informasi untuk menampung dukungan atas perjuangan mereka.

Arie proletar, salah seorang pengurus LMND, menganggap persidangan ini sebagai “dagelan murahan” para perampas tanah milik rakyat, yaitu pengadilan negeri, kepolisian, kejaksaan, dan pengusaha.

Dikatakannya, aksi mogok makan ini akan digelar digelar untuk waktu yang lama, hingga pihak pengadilan membebaskan para terdakwa tanpa syarat.

Dalam aksi hari pertama ini dua orang aktivis LMND melakukan mogok makan, yaitu Harman dan Tatang. Keduanya melakukan mogok makan dalam sebuah tenda yang didirikan di depan kantor Pengadilan Negeri.

Berdasarkan pantauan Berdikari Online, selain kehadiran para aktivis mahasiswa, berbagai kelompok masyarakat, termasuk para petani Telaga Raya, datang menemui para pemogok makan dan bergabung dalam aksi.

Hingga tengah malam ini, situasi di tenda mogok makan cukup ramai dikunjungi aktivis dan warga, ada diskusi-diskusi, dan sebagian aktivis menyanyikan lagu-lagu perjuangan.

Banyak Keganjilan Dalam Persidangan

Sementara itu, proses persidangan para terdakwa ditunda “secara dipaksakan” oleh majelis hakim persidangan ini. Mereka beralasan, pihak terdakwa belum mempunyai saksi-saksi yang bisa dihadirkan di ruang sidang.

Namun, para terdakwa yang juga aktivis menyatakan kepada Berdikari Online, bahwa mereka sudah mempersiapkan saksi-saksi yang diperlukan. Hanya saja, menurut mereka, pihak majelis hakim terlihat sengaja untuk menunda persidangan itu.

Selain itu, tersiar kecurigaan bahwa kuasa hukum dari pihak aktivis turut bermain-main” dengan pengadilan. Pasalnya, sebelum persidangan dimulai, kuasa hukum para aktivis sudah menemui para aktivis di dalam sel dan memastikan penyiapan saksi-saksi.

Namun, ketika kuasa hukum menemui pihak hakim pengadilan beberapa saat sebelum persidangan, pihak pengadilan kemudian berkeputusan bahwa “saksi-saksi tidak dapat dihadirkan” dan persidangan ditunda.

Dengan kejadian ini, para aktivis semakin menyakini adanya kospirasi “banyak tangan” di balik kasus ini. Sebelumnya, ketika kasus ini baru saja dilimpahkan ke pengadilan, para hakim yang menangani kasus ini, jaksa, dan kepolisian melakukan pertemuan “terselubung” untuk menemukan persepsi yang sama terhadap kasus ini.

Bisnis “Haram” Kepolisian Dengan Pengusaha

Selain itu, siaran pers yang dikirimkan oleh Badan Kerjasama Rakyat Telaga Raya meyebutkan, bahwa seorang petinggi kepolisian di Sulawesi Tenggara punya kepentingan terhadap keberlangsungan aktivitas PT. AMI di desa Telaga Raya.

AKBP Jafriadi, MM, sekarang ini menjabat Kapolres Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi pemasok BBM untuk aktivitas pertambangan PT. AMI. Dengan begitu, pihak kepolisian Sultra berkepentingan “habis-habisan” untuk melindungi praktik bisnis “haram” ini.

Dalam pertemuan antara pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian sebelum proses persidangan, AKBP Jafriadi MM turut hadir bersama sejumlah anggota kepolisian lainnya. Ini semaki menguatkan dugaan, bahwa kriminalisasi terhadap para aktivis ditujukan untuk melindungi kepentingan pengusaha dan “bisnis haram” oknum anggota Polri. (Rh)

Sumber:http://berdikarionline.com/kabar-rakyat/20100920/persidangan-para-aktivis-telaga-raya-diwarnai-mogok-makan.html

0 comments:

Post a Comment

◄ New Post Old Post ►