Saturday, May 22, 2010

Pernyataan Sikap EN-LMND

Hentikan Kriminalisasi Perjuangan Rakyat
Dan
Bebaskan Tanpa Syarat Aktivis 8 LMND, PRD, LSM Kokait dan Warga di Buol ; 14 LMND, PRD, SRMI dan Warga di Buton

Harapan rakyat akan terwujudnya kesejahteraan yang selama ini dinantikan dari pemerintahan ternyata jauh dari panggang api. Kekayaan alam yang terkandung dalam perut bumi, seharusnya dapat menjadi syarat untuk kehidupan yang lebih baik justru menciptakan hilangnya kedaulatan rakyat, kerusakan ekonomi dan ekologi. Tujuan dan cita-cita nasional dari bangsa Indonesia yang tercamtum dalam Pembukaan UUD 1945 telah dilanggar oleh para pemimpin di negeri ini.

Keadaan itulah yang membuat rakyat akhirnya memilih jalannya sendiri dalam memperjuangkan hak dasarnya atas kekayaan alam yang berada diwilayah tempat tinggalnya dihadapan penguasa yang tak lagi memihak kepada kepentingan mayoritas rakyat di 5 Desa (Desa Wulu, Desa Talaga I, Desa Talaga II, Desa Talaga Besar dan Desa Kokoe), Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Pada tahun 2009, sebelum melakukan operasi perusahaannya, telah membuat kesepakatan bersama antara pihak Pemda Buton, PT Agro Moniri Indah (PT.AMI) dan Rakyat 5 Desa. Dalam kesepakatan bersama tersebut, PT AMI akan memberikan ganti rugi atas lahan sebesar Rp 7.000/ meter dan Rp. 500.000/ pohon yang berada dalam wilayah operasi PT AMI. Namun, dalam perjalanannya kesepakatan itu dirubah sepihak oleh Pemda Buton dengan mengganti ganti rugi tsb dengan beras raskin dan pembebasan retribusi lahan selama setahun. Atas dasar inilah, rakyat 5 Desa tsb kemudian mempertanyakan kepada Pemda Buton melalui wadah Komite Perjuangan Rakyat (KOMPAK-Talaga Raya) bersama dengan Partai Rakyat Demokratik (PRD), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI).

Setelah beberapa kali melakukan upaya protes secara damai atas pelanggaran kesepakatan tsb diatas, Pemda Buton justru menuding Rakyat 5 Desa tsb sebagai penghuni illegal yang masuk dalam areal Hutan Produksi Terbatas (HPT). Padahal warga sudah tinggal disana sejak 1970-an dan selalu ditolak saat melakukan sertifikasi tanahnya. Namun apa yang diperoleh oleh Rakyat 5 Desa yang tergabung dalam KOMPAK-Telaga Raya justru penangkapan oleh aparat Kepolisian Resort Buton terhadap 14 aktifis dan rakyat dari 5 Desa pada 15 Mei 2010.

Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Buol pada tanggal 15 Mei 2010, Sulawesi Tengah. Merebaknya perilaku KKN di yang dilakukan oleh Bupati Amran Batalipu ditengah makin turunnya tingkat kesejahteraan rakyat, telah memaksa rakyat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Buol Bersatu/ AKBAR (FORBES, YDI Buol, PPMIB-Palu, Eskot LMND Buol, SRMI Buol, PPMIB-Gorontalo, SMP Palu, KAMB-Gorontalo, KOKAIT, HMJ-FKSM STISIP Buol, FKPD Bunobogu, GEMPA, FPA GMM WALLACEA Buol) memilih melakukan demonstrasi sebagai bentuk penyaluran aspirasinya yang diakui oleh UU oleh karena aparat penegak hukum dinilai lamban menindak tegas kasus-kasus yang terjadi.

Setali tiga uang, Rakyat di Buol, Sulawesi Tengah yang tergabung dalam AKBAR justru diperhadapkan dengan para preman bayaran bersenjata dari Bupati Amran Batalipu yang telah disiap dalam menghadapi aksi demonstrasi. Yang sangat disayangkan adalah sikap dari Aparat Kepolisian Resort Buol, yang justru membiarkan tindakan premanisme tersebut pada saat demostrasi berjalan dan melakukan penangkapan terhadap 7 aktivis dan rakyat Buol yang tergabung dalam AKBAR.

Atas tindakan sewenang-wenang tersebut, kami dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi menyatakan sikap :
1. Penangkapan terhadap aktivis dan rakyat yang berjuang mempertahankan haknya di Kabupaten Buton-Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buol-Sulawesi Tengah, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat. Sehingga Kepolisian Republik Indonesia harus segera melakukan tindakan tegas terhadap bawahannya yang melakukan penyalahgunaan wewenangnya dalam melindungi pihak yang melanggar hukum.
2. Pihak pemerintaha daerah, baik di Buton dan Buol, telah menjadi sarang praktik korupsi dan penyalah-gunaaan kekuasaan. Kami menuntut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus segera melakukan investigasi di kedua daerah tersebut.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat.

Jakarta, 19 Mei 2010


Eksekutif Nasional
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
(EN-LMND)



Lalu Hilman Afriandi
Ketua Umum


Agus Priyanto
Pjs. Sekretaris Jenderal

0 comments:

Post a Comment

◄ New Post Old Post ►
 

Copyright 2012 Forum TJK Indonesia: Pernyataan Sikap EN-LMND Template by Bamz | Publish on Bamz Templates